“Apa Hukum patung, gambar atau lukisan?”
Hasil bacaan dari buku Halal dan Haram (judul asli: Al-Halal wal-Haram fil Islam)
oleh Dr. Yusuf Qardawi yang diterjemahkan oleh Haris F.
Bismillah ….
Mengenai
patung, disebutkan dalam hadist bahwa malaikat jilbril as tidak mau masuk ke
rumah Rasulullah saw karena dipintu rumahnya terdapat patung. Begitu pula
dihari-hari berikutnya, hingga Jibril as berkata kepada Rasulullah:
“Perintahkanlah agar
kepala patung itu dipotong. Maka dipotonglah patung itu menjadi seperti keadaan
pohon.” (HR. abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
Sehingga,
patung yang utuh itu hukumnya haram, namun tidak untuk patung yang tidak
sempurna dan cacat, atau terpotong anggota tubuhnya yang menyebabkan dia tidak
bisa hidup tanpa organ itu, maka hukumnya mubah. Namun patung setengah badan
yang dipasang di kota-kota untuk mengabadikan para raja dan orang-orang besar,
lebih tegas keharamannya.
Kita
melihat bumi yang terhampar saat ini, memperlihatkan begitu banyak patung yang
tidak hanya patung sungguhan, . Misalnya patung-patung yang sering kita temukan
di kota-kota berupa patung pahlawan, atau icon khas daerah, namun juga ada benda-benda
lain yang memiliki bentuk yang meniru makhluk hidup ciptaan Allah. Contoh yang sangat dekat dengan keseharian
kita adalah mainan anak-anak, boneka beruang, burung, lumba-lumba, kambing,
sapi dkk, atau boneka yang seperti anak manusia. Nah yang seperti ini
bagaimana??
Dalam
buku ini dikatakan bahwa “apabila ada
patung-patung yang tidak tampak padanya maksud uuntuk mengagungkan, tidak ada
unsur kemegahan, dan tidak terdapat unsure-unsur seperti di muka, maka islam
sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti
permainan anak-anak kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan, kucing-kucinagan,
dan binatang-binatang lainnya. Karena semua ini rendah nilainya dengan
dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.”
Bunda Aisyah pernah
berkata:
“saya biasa
bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah Saw, dan teman-temanku datang kepadaku,
kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah
Saw.. akan tetapi Rasulullah saw suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku,
lalu mereka bermain-bain denganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Riwayat lain
mengatakan:
“Pada suatu hari
Rasulullah saw bertanya kepada Aisyah, ‘apa ini?’ Aisyah menjawab, ‘anak-anak
perempuan (boneka perempuan)-ku.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah yang di atasnya
itu?’ Aisyah menjawab, ‘itu dua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi, ‘kuda yang
mempunyai dua sayap?’ Aisyah menjawab dengan nada tanya. ‘Apakah engkau tidak
mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap?’
Lalu Rasulullah saw tertawa hingga tampak gigi serinya.” (HR. Abu Daud)
Hadist
ini menunjukan bahwa anak-anak boleh bermain dengan boneka, dan Al-Qadhi Iyadh
berkata, “Bermain dengan boneka bagi anak-anak perempuan adalah rukhsah
(keringanan).” Begitu juga halnya dengan patung-patung yang dibuat dari kue,
karena setelah itu akan dimakan.
Kemudian
mengenai gambar dan lukisan atau ukiran (gambar yang tidak berbodi). Seperti
yang kita temui dalam lembaran kertas, pakaian, korden, dinding, lantai, uang
dkk.
Dalam buku ini
dikatakan “Hukumnya tidak jelas”, Kecuali setelah memperhatikan hal-hal ini:
1.
Dilihat dari hadist
riwayat Muslim:
“Sesungguhnya
orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis (yang
melukis sesuatu yang disembah selain Allah).”
Jadi, hal yang
perlu diperhatikan pertama adalah tujuan dari gambar itu sendiri, jika
diniatkan untuk disembah selain Allah, maka pelukisnya adalah kafir yang
menyebarkan kekafiran dan kesesatan. Seperti al-Masih bagi kaum Nasrani dan
Sapi bagi orang Hindu, dsb.
2.
Dilihat dari sabda
Rasulullah:
“Sesungguhnya
orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah orang-orang yang
menandingi ciptaan Allah”
Dan diperkuat
dengan hadist qudsi:
“siapakah yang
lebih dzalim daripada orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku? Oleh
Karena itu cobalah mereka membuat biji atau atom.”
Yang perlu
diperhatikan kedua adalah, tujuannya bukan untuk menandingi ciptaan Allah. Jika
tujuannya untuk menandingi ciptaan Allah, maka Allah akan membalas mereka dihadapan para saksi dengan mengatakan:
“Hidupkanlah apa yang kamu ciptakan itu!”.
3.
Gambar yang
diharamkan itu ialah melukis atau menggambar orang yang disucikan dalam konteks
keagamaan atau diagung-agungkan secara keduniaan.
Pertama, Seperti
para nabi dan rasul, malaikat, dan orang-orang sholeh seperti Ibrahim, ishaq,
Musa, Maryam, Malaikat jibril dst.
Kedua, seperti
gambar raja-raja, pemimpin, dan seniman pada zaman sekarang. Namun, kedua ini
lebih kecil dosanya daripada yang pertama. Dosanya menjadi besar apabila orang
yang dilukis itu orang kafir, zalim, atau fasik, seperti (1) hakim yang
memutuskan hukum tidak sesuai dengan ketentuan Allah, (2) pemimpin yang
mengajak kepada selain risalah Allah, (3) seniman yang memuja kebatilan dan
menyebarkan pornografi.
4.
Letak gambar:
Imam Muslim
meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Busr bin Sa’id, dari Zaid bin Khalid,
dari Abu Thalhah, sahabat Rasulullah saw, bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Malaikat
tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat lukisan.”((HR. Muslim)
Busr
berkata: “sesudah itu Zaid jatuh sakit, lalu kami menjenguknya. Tiba-tiba
dipintunya terdapat korden yang ada lukisannya. Lantas aku bertanya kepada
Ubaidillah al-Khaulani, anak tiri Maimunah istri Rasulullah saw (yang sedang
bersama Zaid), ‘Bukankah Zaid telah mem-beritahukan kepada kita tentang gambar
pada hari pertama?’ Ubaidillah menjawab, ‘Apakah engkau tidak mendengar ketika
dia berkata, ‘Kecuali lukisan pada kain.’”
Hadis ini
menunjukan bahwa gambar yang diharamkan itu hanyalah yang berbodi (patung),
namun gambar yang di papan, pakaian, lantai, tembok dll, TIDAK ada nash yang
shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang
mengharamkannya.
Hanya saja Rasulullah menunjukkan ketidaksenangannya saja
pada gambar yang menunjukkan bermewah-mewah dan gemar pada sesuatu yang
bernilai rendah, namun tidak mengharamkannya. Mengenai malaikat yang tidak akan
masuk rumah jika ada anjing dan patung, Aisyah menjawab, “Tidak, tetapi akan
saya ceritakn kepadamu apa yang dilakukan beliau (Rasulullah saw), yaitu: Saya
melihat beliau keluar dalam salah satu peperangan, lalu saya membuat korden
(yang ada gambarnya) lantas saya melihat tanda kebencian di wajah beliau,
lantas beliau melepas korden itu lalu disobek atau dipotongnya seraya berkata:
“Sesungguhnya Allah
tidak menyuruh kita mengenakan pakaian pada batu dan tanah, “Kata Aisyah, “lalu
kami potong dan kami buat dua buah bantal, dan kami isi dengan sabut, dan
beliau tidak mencela tindakan saya tersebut.” (HR. Muslim)
Kata
“Allah tidak menyuruh kita terhadap
yang demikian itu” menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib, tidak mandub, juga
tidak haram.
Dan ketidaksenangan
Rasulullah saw karena mengingatkan dunia, seperti hadist yang diriwayatkan
Muslim dari Aisyah, dia berkata, “Kami mempunyai tabir yang ada gambar burung
padanya, sedang setiap orang yang masuk akan menghadapkannya (melihatnya). Maka
Rasulullah saw bersabda kepadaku:
“Pindahkanlah ini!
Karena setiap kali aku masuk dan melihatnya, aku terinat kepada dunia.” (HR.
Muslim)
Kata “Pindahkanlah ini!” juga menunjukkan
bahwa rasulullah tidak mengahramkannya karena hanya menyuruhnya untuk
memindahkan, tidak memotongnya.
Ada
kemungkinan lain yang tampak dari hadist-hadist tentang gambar dan pelukisnya
ini yaitu Rasulullah saw bersikap keras dalam hal ini pada masa-masa permulaan
ketika mereka masih dekat dengan masa kemusyrikan, penyembahan berhala, dan pengkultusan
gambar-gambar dan patung-patung. Namun, ketika aqidah tauhid sudah mantap di
dalam hati dan mengakar dalam kalbu dan pikiran, Nabi saw memberikan keringanan
terhadap gambar-bambar yang tidak bebrodi, yaitu berupa lukisan dan
gambar-gambar.
Ath-Thahawi,
salah satu Ulama Hanafiyah berkata, “Mula-mula Pembuat syari’at melarang semua
macam gambar, meskipun hanya berupa lukisan. Sebab mereka baru saja lepas dari
masa penyembahan berhala. Karena itu beliau melarangnya secara keseluruhan.
Kemudian setelah laarangan itu mantap, diperbolehkannyalah lukisan atau gambar
pada kain, karena sangat dibutuhkan untuk dibuat pakaian, dan diperkenankan
pula gambar-gambar yang “hina” (red: rendah nilainya), karena dirasa aman bahwa
orang jahil tidak akan mengagungkan sesuatu yang hina’ dan tinggalah larangan
itu pada sesuatu yang tidak hina.”(dikutp oleh Syekh Bukhait dalam al’Jawabusy
Syafi)
Wallahu a’lam
bishshowab.
Semoga bermanfaat.
“berbeda” itu suatu hal
yang biasa…
Komentar
Posting Komentar