“Apa Hukum patung, gambar atau lukisan?”


Hasil bacaan dari buku Halal dan Haram  (judul asli: Al-Halal wal-Haram fil Islam) oleh Dr. Yusuf Qardawi yang diterjemahkan oleh Haris F.
Bismillah ….
Mengenai patung, disebutkan dalam hadist bahwa malaikat jilbril as tidak mau masuk ke rumah Rasulullah saw karena dipintu rumahnya terdapat patung. Begitu pula dihari-hari berikutnya, hingga Jibril as berkata kepada Rasulullah:
“Perintahkanlah agar kepala patung itu dipotong. Maka dipotonglah patung itu menjadi seperti keadaan pohon.” (HR. abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
Sehingga, patung yang utuh itu hukumnya haram, namun tidak untuk patung yang tidak sempurna dan cacat, atau terpotong anggota tubuhnya yang menyebabkan dia tidak bisa hidup tanpa organ itu, maka hukumnya mubah. Namun patung setengah badan yang dipasang di kota-kota untuk mengabadikan para raja dan orang-orang besar, lebih tegas keharamannya.
Kita melihat bumi yang terhampar saat ini, memperlihatkan begitu banyak patung yang tidak hanya patung sungguhan, . Misalnya patung-patung yang sering kita temukan di kota-kota berupa patung pahlawan, atau icon khas daerah, namun juga ada benda-benda lain yang memiliki bentuk yang meniru makhluk hidup ciptaan Allah.  Contoh yang sangat dekat dengan keseharian kita adalah mainan anak-anak, boneka beruang, burung, lumba-lumba, kambing, sapi dkk, atau boneka yang seperti anak manusia. Nah yang seperti ini bagaimana??
Dalam buku ini dikatakan bahwa  “apabila ada patung-patung yang tidak tampak padanya maksud uuntuk mengagungkan, tidak ada unsur kemegahan, dan tidak terdapat unsure-unsur seperti di muka, maka islam sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti permainan anak-anak kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan, kucing-kucinagan, dan binatang-binatang lainnya. Karena semua ini rendah nilainya dengan dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.”
Bunda Aisyah pernah berkata:
“saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah Saw, dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah Saw.. akan tetapi Rasulullah saw suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku, lalu mereka bermain-bain denganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Riwayat lain mengatakan:
“Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada Aisyah, ‘apa ini?’ Aisyah menjawab, ‘anak-anak perempuan (boneka perempuan)-ku.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah yang di atasnya itu?’ Aisyah menjawab, ‘itu dua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi, ‘kuda yang mempunyai dua sayap?’ Aisyah menjawab dengan nada tanya. ‘Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap?’ Lalu Rasulullah saw tertawa hingga tampak gigi serinya.” (HR. Abu Daud)
Hadist ini menunjukan bahwa anak-anak boleh bermain dengan boneka, dan Al-Qadhi Iyadh berkata, “Bermain dengan boneka bagi anak-anak perempuan adalah rukhsah (keringanan).” Begitu juga halnya dengan patung-patung yang dibuat dari kue, karena setelah itu akan dimakan.
Kemudian mengenai gambar dan lukisan atau ukiran (gambar yang tidak berbodi). Seperti yang kita temui dalam lembaran kertas, pakaian, korden, dinding, lantai, uang dkk.
Dalam buku ini dikatakan “Hukumnya tidak jelas”, Kecuali setelah memperhatikan hal-hal ini:
1.      Dilihat dari hadist riwayat Muslim:
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis (yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah).”
Jadi, hal yang perlu diperhatikan pertama adalah tujuan dari gambar itu sendiri, jika diniatkan untuk disembah selain Allah, maka pelukisnya adalah kafir yang menyebarkan kekafiran dan kesesatan. Seperti al-Masih bagi kaum Nasrani dan Sapi bagi orang Hindu, dsb.
2.      Dilihat dari sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah”
Dan diperkuat dengan hadist qudsi:
“siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau atom.”
Yang perlu diperhatikan kedua adalah, tujuannya bukan untuk menandingi ciptaan Allah. Jika tujuannya untuk menandingi ciptaan Allah, maka Allah akan membalas mereka  dihadapan para saksi dengan mengatakan: “Hidupkanlah apa yang kamu ciptakan itu!”.
3.      Gambar yang diharamkan itu ialah melukis atau menggambar orang yang disucikan dalam konteks keagamaan atau diagung-agungkan secara keduniaan.
Pertama, Seperti para nabi dan rasul, malaikat, dan orang-orang sholeh seperti Ibrahim, ishaq, Musa, Maryam, Malaikat jibril dst.
Kedua, seperti gambar raja-raja, pemimpin, dan seniman pada zaman sekarang. Namun, kedua ini lebih kecil dosanya daripada yang pertama. Dosanya menjadi besar apabila orang yang dilukis itu orang kafir, zalim, atau fasik, seperti (1) hakim yang memutuskan hukum tidak sesuai dengan ketentuan Allah, (2) pemimpin yang mengajak kepada selain risalah Allah, (3) seniman yang memuja kebatilan dan menyebarkan pornografi.
4.      Letak gambar:
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Busr bin Sa’id, dari Zaid bin Khalid, dari Abu Thalhah, sahabat Rasulullah saw, bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat lukisan.”((HR. Muslim)
            Busr berkata: “sesudah itu Zaid jatuh sakit, lalu kami menjenguknya. Tiba-tiba dipintunya terdapat korden yang ada lukisannya. Lantas aku bertanya kepada Ubaidillah al-Khaulani, anak tiri Maimunah istri Rasulullah saw (yang sedang bersama Zaid), ‘Bukankah Zaid telah mem-beritahukan kepada kita tentang gambar pada hari pertama?’ Ubaidillah menjawab, ‘Apakah engkau tidak mendengar ketika dia berkata, ‘Kecuali lukisan pada kain.’”
Hadis ini menunjukan bahwa gambar yang diharamkan itu hanyalah yang berbodi (patung), namun gambar yang di papan, pakaian, lantai, tembok dll, TIDAK ada nash yang shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang  mengharamkannya.

            Hanya saja Rasulullah menunjukkan ketidaksenangannya saja pada gambar yang menunjukkan bermewah-mewah dan gemar pada sesuatu yang bernilai rendah, namun tidak mengharamkannya. Mengenai malaikat yang tidak akan masuk rumah jika ada anjing dan patung, Aisyah menjawab, “Tidak, tetapi akan saya ceritakn kepadamu apa yang dilakukan beliau (Rasulullah saw), yaitu: Saya melihat beliau keluar dalam salah satu peperangan, lalu saya membuat korden (yang ada gambarnya) lantas saya melihat tanda kebencian di wajah beliau, lantas beliau melepas korden itu lalu disobek atau dipotongnya seraya berkata:
“Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita mengenakan pakaian pada batu dan tanah, “Kata Aisyah, “lalu kami potong dan kami buat dua buah bantal, dan kami isi dengan sabut, dan beliau tidak mencela tindakan saya tersebut.” (HR. Muslim)
Kata “Allah tidak menyuruh kita terhadap yang demikian itu” menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib, tidak mandub, juga tidak haram.
Dan ketidaksenangan Rasulullah saw karena mengingatkan dunia, seperti hadist yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah, dia berkata, “Kami mempunyai tabir yang ada gambar burung padanya, sedang setiap orang yang masuk akan menghadapkannya (melihatnya). Maka Rasulullah saw bersabda kepadaku:
“Pindahkanlah ini! Karena setiap kali aku masuk dan melihatnya, aku terinat kepada dunia.” (HR. Muslim)
Kata “Pindahkanlah ini!” juga menunjukkan bahwa rasulullah tidak mengahramkannya karena hanya menyuruhnya untuk memindahkan, tidak memotongnya.
Ada kemungkinan lain yang tampak dari hadist-hadist tentang gambar dan pelukisnya ini yaitu Rasulullah saw bersikap keras dalam hal ini pada masa-masa permulaan ketika mereka masih dekat dengan masa kemusyrikan, penyembahan berhala, dan pengkultusan gambar-gambar dan patung-patung. Namun, ketika aqidah tauhid sudah mantap di dalam hati dan mengakar dalam kalbu dan pikiran, Nabi saw memberikan keringanan terhadap gambar-bambar yang tidak bebrodi, yaitu berupa lukisan dan gambar-gambar.
Ath-Thahawi, salah satu Ulama Hanafiyah berkata, “Mula-mula Pembuat syari’at melarang semua macam gambar, meskipun hanya berupa lukisan. Sebab mereka baru saja lepas dari masa penyembahan berhala. Karena itu beliau melarangnya secara keseluruhan. Kemudian setelah laarangan itu mantap, diperbolehkannyalah lukisan atau gambar pada kain, karena sangat dibutuhkan untuk dibuat pakaian, dan diperkenankan pula gambar-gambar yang “hina” (red: rendah nilainya), karena dirasa aman bahwa orang jahil tidak akan mengagungkan sesuatu yang hina’ dan tinggalah larangan itu pada sesuatu yang tidak hina.”(dikutp oleh Syekh Bukhait dalam al’Jawabusy Syafi)

Wallahu a’lam bishshowab.
Semoga bermanfaat.
“berbeda” itu suatu hal yang biasa…





Komentar

Postingan Populer